Terancam Disitanya, Aset KBRI di Paris
Aset propeti milik Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau KBRI di Paris, Perancis, terancam disita perusahaan
satelit swasta Navayo International AG, salah satu operator satelit yang pernah
menjalin kerja sama dengan Kemenhan pada 2015. Hal ini terjadi karena pemerintah
tak kunjung memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan arbitrase Singapura, yang
merupakan buntut dari persoalan korupsi pada penyewaan satelit untuk mengisi
slot orbit 123 BT. Untuk itu, Pemerintah RI berkomitmen akan membayar kewajiban
itu karena putusan arbitrase bersifat final. Namun, karena ada temuan
kecurangan (fraud), pemerintah juga mengancam balik Navayo untuk dijadikan
tersangka secara pidana.
Ancaman balik itu disampaikan Menko
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat
konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3). Yusril menjelaskan, lima rumah
pejabat diplomatik KBRI Paris terancam disita oleh juru sita yang ditunjuk
Navayo pada 2024. Pada 29 Juli 2024, juru sita memasuki tanpa izin rumah dinas
yang didiami Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Paris. ”Proses penyitaan berlanjut
pada 20 Agustus 2024 di mana juru sita mendatangi secara paksa aset KBRI Paris
hingga mengakibatkan kerusakan pada kunci pintu-pintu apartemen,” ucapnya.
Navayo merupakan salah satu operator
satelit yang menjalin kerja sama dengan Kemenhan pada 2015. Presiden Joko
Widodo, saat itu, menugasi Kemenhan mengisi slot 123 BT. Akan tetapi, penyewaan
satelit terindikasi tak sesuai prosedur, di antaranya untuk sewa satelit dengan
Avanti dan Navayo. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, dari penyewaan
satelit ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 453 miliar. Dalam perkara ini,
empat orang telah diadili, salah satunya bekas Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terkait sewa satelit itu, pada 2021,
Pemerintah RI menerima tagihan 21 juta USD dari Navayo berdasarkan putusan
arbitrase Singapura. Terkait dengan putusan arbitrase Singapura itu, muncul ancaman
penyitaan aset KBRI di Paris.
Kemenhan sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas pengadaan satelit diwajibkan membayar 24,15 juta USD
atau Rp 397 miliar. Yusril menegaskan, meski permohonan penyitaan sudah dikabulkan
Pengadilan Perancis, Pemerintah RI akan melakukan perlawanan untuk menghambat
eksekusi. ”Saya pada 28 Maret ini akan menghadiri konferensi atau pertemuan
OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) di Paris dan juga
sekaligus akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Kehakiman Perancis,”
ujarnya. BPKP pun sudah mengeluarkan audit bahwa Navayo melakukan wanprestasi
karena tak memenuhi kewajibannya. Menurut perhitungan BPKP, nilai pekerjaan yang
dilakukan Navayo hanya Rp 1,9 miliar. Nilai ini disebut sangat jauh dari nilai
kontrak yang ditandatangani dengan Kemenhan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023