;

Terancam Disitanya, Aset KBRI di Paris

Ekonomi Yoga 21 Mar 2025 Kompas
Terancam Disitanya, Aset KBRI di Paris

Aset propeti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Paris, Perancis, terancam disita perusahaan satelit swasta Navayo International AG, salah satu operator satelit yang pernah menjalin kerja sama dengan Kemenhan pada 2015. Hal ini terjadi karena pemerintah tak kunjung memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan arbitrase Singapura, yang merupakan buntut dari persoalan korupsi pada penyewaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 BT. Untuk itu, Pemerintah RI berkomitmen akan membayar kewajiban itu karena putusan arbitrase bersifat final. Namun, karena ada temuan kecurangan (fraud), pemerintah juga mengancam balik Navayo untuk dijadikan tersangka secara pidana.

Ancaman balik itu disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3). Yusril menjelaskan, lima rumah pejabat diplomatik KBRI Paris terancam disita oleh juru sita yang ditunjuk Navayo pada 2024. Pada 29 Juli 2024, juru sita memasuki tanpa izin rumah dinas yang didiami Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Paris. ”Proses penyitaan berlanjut pada 20 Agustus 2024 di mana juru sita mendatangi secara paksa aset KBRI Paris hingga mengakibatkan kerusakan pada kunci pintu-pintu apartemen,” ucapnya.

Navayo merupakan salah satu operator satelit yang menjalin kerja sama dengan Kemenhan pada 2015. Presiden Joko Widodo, saat itu, menugasi Kemenhan mengisi slot 123 BT. Akan tetapi, penyewaan satelit terindikasi tak sesuai prosedur, di antaranya untuk sewa satelit dengan Avanti dan Navayo. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, dari penyewaan satelit ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 453 miliar. Dalam perkara ini, empat orang telah diadili, salah satunya bekas Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terkait sewa satelit itu, pada 2021, Pemerintah RI menerima tagihan 21 juta USD dari Navayo berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Terkait dengan putusan arbitrase Singapura itu, muncul ancaman penyitaan aset KBRI di Paris.

Kemenhan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan satelit diwajibkan membayar 24,15 juta USD atau Rp 397 miliar. Yusril menegaskan, meski permohonan penyitaan sudah dikabulkan Pengadilan Perancis, Pemerintah RI akan melakukan perlawanan untuk menghambat eksekusi. ”Saya pada 28 Maret ini akan menghadiri konferensi atau pertemuan OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) di Paris dan juga sekaligus akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Kehakiman Perancis,” ujarnya. BPKP pun sudah mengeluarkan audit bahwa Navayo melakukan wanprestasi karena tak memenuhi kewajibannya. Menurut perhitungan BPKP, nilai pekerjaan yang dilakukan Navayo hanya Rp 1,9 miliar. Nilai ini disebut sangat jauh dari nilai kontrak yang ditandatangani dengan Kemenhan. (Yoga)