Peluang Pekerja RI di Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja bagi 600.000 pekerja
migran Indonesia. Pemerintah Indonesia menerima tawaran Pemerintah Arab Saudi
tersebut. Presiden Prabowo memberi persetujuan kepada Menteri Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Istana Kepresidenan Jakarta,
Jumat (14/3) untuk mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI)
ke Arab Saudi (Kompas.id, 14/3/2025). Moratorium TKI tersebut tertuang dalam Kepmenaker
No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Kepmenaker
yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri pada 26 Mei 2015 tersebut dilator
belakangi banyaknya masalah pekerja, termasuk penyiksaan pekerja, di sejumlah negara
Timur Tengah.
Dari 600.000kesempatankerja yang ditawarkan Arab Saudi, sebanyak 400.000
lowongan masih untuk pekerja informal. Namun, 200.000 lowongan pekerja formal
sisanya mesti ditangkap secara serius oleh Pemerintah Indonesia. Kualitas pekerja
diharapkan makin meningkat di sektor formal, di samping pekerja informal yang
kebanyakan adalah pekerja rumah tangga. Kementerian P2MI harus terlebih dulu
menyiapkan skema pelatihan dan penempatan para PMI. Persiapan kompetensi para PMI
dinilai penting agar Indonesia bisa mengirim tenaga kerja sekaligus mendapatkan
devisa secara optimal. Di samping itu, kita berharap evaluasi mendalam atas
upaya pelindungan PMI sejak moratorium diterapkan 10 tahun lalu juga perlu
dilakukan, terlebih sejak berlakunya UU Pelindungan PMI, terutama evaluasi
pelindungan pekerja di Arab Saudi selama moratorium, termasuk pelindungan dari aspek
hukum dan HAM. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023