;

Tanggulangi Kemiskinan dengan Zakat

Tanggulangi Kemiskinan dengan Zakat

Zakat, infak,dan sedekah (ZIS) dinilai tidak hanya sebagai pranata keagamaan namun juga pranata sosial-ekonomi yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan dan mendorong perubahan sosial. Era 2000-an telah menjadi saksi transformasi zakat nasional dari ranah karitas ke ranah pemberdayaan, yang didorong oleh pengelolaan zakat secara kolektif, transparan,dan profesional oleh masyarakat sipil, maupun lembaga amil zakat (LAZ), meningkat dari Rp 4 triliun pada 2015 menjadi Rp 40 triliun pada 2024. penghimpunan zakat oleh lembaga amil zakat resmi masih jauh dari potensinya. Berdasarkan data Kemenag, potensi zakat nasional per tahun di Indonesia Rp 327 triliun. Sedangkan data Baznas menyebutkan, total pengumpulan ZIS pada 2023 mencapai Rp 32,3 triliun, naik 43,6% dari 2022 di Rp 22,5 triliun. Sedangkan pada 2021, pengumpulan ZIS baru Rp14,1 triliun.

Baznas dalam Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tengah Tahun 2024 menyebutkan, jumlah pengumpulan nasional semester I-2024 baik dari pengelola zakat maupun pengumpulan off balance sheet mencapai Rp26,1 triliun. Sedangkan jumlah mustahik penerima pendistribusian dan pendayagunaan sebanyak 37,448,724 mustahik, naik 34,92%. Pengamat gerakan zakat dari UI yang juga Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono berpendapat, penghimpunan zakat yang lebih maksimal akan membuat pengelolaan zakat bisa memberi dampak sosial maupun ekonomi yang jauh lebih besar. “Zakat nasional yang diinisiasi dan dikelola masyarakat sipil berperan penting dalam memfasilitasi zakat sebagai gerakan sosial-ekonomi yang independen dan mengizinkan perbaikan kesejahteraan umat tanpa bergantung pada intervensi negara," ujar Yusuf, Sabtu (15/03). (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :