Premanisme Mencengkeram Industri
Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan
ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi,
permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi
massa. Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Dan tak leluasa menjalankan
bisnisnya. Tak jarang terjadi keributan jika pelaku usaha tak mematuhi tuntutan
mereka. Ironisnya, sebagian aparat diduga bermain di air keruh dengan
mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini
di Jabar dan Banten selama Januari-Februari 2025. Awal Februari lalu, LA,
manajer perusahaan asing di Karawang, Jabar, mengeluarkan setumpuk surat, mulai
dari permintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa, yang berasal dari
ormas, LSM, dan karang taruna. Surat-surat itu juga berisi permintaan mengelola
limbah perusahaan, yaitu potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi.
Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan vendor pengelola
limbah lain. ”Kami mau bangun pabrik baru. Mereka ingin jadi pengelola limbah
untuk pabrik yang akan dibuat. Kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya
untuk pabrik baru karena lokasinya masih satu atap dengan pabrik saat ini,”
ujar LA. Perusahaan didemo ormas pada Desember 2024 yang membuat resah investornya
dari negara di Asia Timur, menyangkut rencana pembangunan pabrik baru bernilai
ratusan miliar rupiah. Untuk meyakinkan situasi masih terkendali, LA mendatangi
investor di negara asalnya. LA kemudian bersurat ke Presiden Prabowo tanggal 21
Desember 2024. Isinya, ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam
berinvestasi”. Beberapa hari setelah surat dikirim, pejabat dari Mabes Polri mendatangi
perusahaan LA. Pejabat Polri itu juga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk
kepolisian setempat.
Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat
kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, ada kemungkinan oknum
kepolisian terlibat mengganggu pelaku usaha.” Indikasi ketidakmampuan polisi
membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi
tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya di kawasan industri
berstatus obyek vital nasional. Untuk perusahaan LA yang mendapat ”atensi dari
Istana”, Kapolres Karawang menyurati ormas di daerah itu dan meminta membatalkan
unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus
obyek vital nasional, merujuk UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek vital nasional
sebagai lokasi unjuk rasa.
”Surat sakti” yang ditandatangani Kasat Intelijen dan Keamanan Polres
Karawang, Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini efektif. Perusahaan LA tak
lagi diganggu ormas hingga kini. Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di
sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, unjuk rasa ormas di depan
sebuah pabrik pada akhir Januari 2025. Sekitar 100 orang berpakaian hitam
hendak memblokade akses keluar-masuk ke pabrik itu. Ironisnya, unjuk rasa itu bersamaan
dengan kegiatan sosialisasi pungutan liar (pungli) oleh Sekretaris Satgas Saber
Pungli RI, Irjen Andry Wibowo. Pada acara itu, Andry menegaskan, salah satu
pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang
beraksi di tempat itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023