;

Premanisme Mencengkeram Industri

Ekonomi Yoga 17 Mar 2025 Kompas (H)
Premanisme Mencengkeram Industri

Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi, permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi massa. Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Dan tak leluasa menjalankan bisnisnya. Tak jarang terjadi keributan jika pelaku usaha tak mematuhi tuntutan mereka. Ironisnya, sebagian aparat diduga bermain di air keruh dengan mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini di Jabar dan Banten selama Januari-Februari 2025. Awal Februari lalu, LA, manajer perusahaan asing di Karawang, Jabar, mengeluarkan setumpuk surat, mulai dari permintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa, yang berasal dari ormas, LSM, dan karang taruna. Surat-surat itu juga berisi permintaan mengelola limbah perusahaan, yaitu potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi.

Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan vendor pengelola limbah lain. ”Kami mau bangun pabrik baru. Mereka ingin jadi pengelola limbah untuk pabrik yang akan dibuat. Kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya untuk pabrik baru karena lokasinya masih satu atap dengan pabrik saat ini,” ujar LA. Perusahaan didemo ormas pada Desember 2024 yang membuat resah investornya dari negara di Asia Timur, menyangkut rencana pembangunan pabrik baru bernilai ratusan miliar rupiah. Untuk meyakinkan situasi masih terkendali, LA mendatangi investor di negara asalnya. LA kemudian bersurat ke Presiden Prabowo tanggal 21 Desember 2024. Isinya, ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi”. Beberapa hari setelah surat dikirim, pejabat dari Mabes Polri mendatangi perusahaan LA. Pejabat Polri itu juga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepolisian setempat.

Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, ada kemungkinan oknum kepolisian terlibat mengganggu pelaku usaha.” Indikasi ketidakmampuan polisi membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya di kawasan industri berstatus obyek vital nasional. Untuk perusahaan LA yang mendapat ”atensi dari Istana”, Kapolres Karawang menyurati ormas di daerah itu dan meminta membatalkan unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus obyek vital nasional, merujuk UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek vital nasional sebagai lokasi unjuk rasa.

”Surat sakti” yang ditandatangani Kasat Intelijen dan Keamanan Polres Karawang, Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini efektif. Perusahaan LA tak lagi diganggu ormas hingga kini. Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, unjuk rasa ormas di depan sebuah pabrik pada akhir Januari 2025. Sekitar 100 orang berpakaian hitam hendak memblokade akses keluar-masuk ke pabrik itu. Ironisnya, unjuk rasa itu bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pungutan liar (pungli) oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Andry Wibowo. Pada acara itu, Andry menegaskan, salah satu pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang beraksi di tempat itu. (Yoga)