11.025 Pekerja Grup Sritex Terkena PHK
Menaker, Yassierli mengatakan, per Februari 2025, total ada 11.025 karyawan Sritex Group, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yassierli menyebut PHK tersebut terjadi di Srítex Group sejak Agustus 2024 lalu. Sritex Group menaungi empat perusahaan, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Biratex Industries. "Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK mulai Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025). Pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja, sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang. Pada 1 Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. "Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian," jelas Yassierli.
Berikutnya pada 26 Februari 2025sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri atas 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang, dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang. Menaker Yassierli mengaku hingga kini pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum dibayar. “Pembayaran pesangon untuk eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group akan dilakukan usai harta asset pailit telah terjual. Yang belum adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kataYassierli. Untuk upah eks pekerja Sritex, kurator telah membayar upah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex hingga Februari 2025. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023