;

Aturan Baru Jual Beli Listrik Terbarukan Dirilis untuk Mengebut Pengembangan EBT

12 Mar 2025 Kompas
Aturan Baru Jual Beli Listrik Terbarukan Dirilis untuk Mengebut Pengembangan EBT

Kementerian ESDM merilis regulasi baru tentang pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari sumber energi terbarukan. Perangkat kebijakan baru ini diharapkan mampu mengatasi hambatan investasi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 5 Tahun 2025 yang dirilis 5 Maret 2025. Permen ini adalah turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sepekan setelah diterbitkan, Kementerian ESDM menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada pemangku kepentingan, mulai dari industri kelistrikan, asosiasi, hingga lembaga keuangan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3).

Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, permen itu menjadi satu dari tiga aturan terkait EBT yang dirilis awal tahun ini. Adanya aturan baru itu bukan untuk memperlambat implementasi EBT di dalam negeri. Menurut dia, regulasi baru, seperti Permen ESDM No 5/2025, bertujuan untuk meningkatkan nilai keekonomian dari pengembangan pembangkit EBT dari sumber yang melimpah di dalam negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo terkait program ketahanan energi di Astacita. Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, aturan baru pedoman jual beli listrik terbarukan itu, menjawab isu seputar tidak adanya kesepakatan aturan transaksi, yang kerap membuat pelaksanaan proyek EBT selama ini terkendala dan memakan waktu lama. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :