;

Perusahaan Aplikasi dihimbau Beri Bonus Pengemudi-Kurir Daring

11 Mar 2025 Kompas
Perusahaan Aplikasi dihimbau Beri Bonus Pengemudi-Kurir Daring

Presiden Prabowo mengumumkan kewajiban perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Para pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan bonus hari raya kendati besarannya belum ditentukan. Pengumuman disampaikan Presiden Prabowo di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) sore. ”Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya (diumumkan) Menaker melalui surat edaran,” kata Presiden. Presiden juga mengimbau para perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memberi bonus hari raya kepada para ojek daring yang kerap disebut ojol. Begitu pula kurir daring diharapkan juga mendapat bonus hari raya.

”Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja,” katanya. Sejauh ini tercatat 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif. Selain itu masih ada satu juta sampai satu setengah juta lainnya yang berstatus paruh waktu atau tidak bekerja penuh waktu. ”Untuk besaran (dan) mekanisme, kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui surat edaran,” kata Prabowo. Salah seorang pengemudi daring yang ikut hadir di Istana, Suyanto, menyambut baik pengumuman ini. ”Bahagia banget dengan pemberitahuan kami dapat THR. Tahun ini pertama kali kami dapat. Terima kasih, Pak Prabowo dan Grab Indonesia.(Soal) besarannya belum tahu,” tuturnya kepada wartawan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :