Kantongi Sertifikat TKDN, 20 Produk Apple siap Dipasarkan
Kemenperin telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Dengan demikian, Apple sudah bisa mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) ke Kemenkomdigi dan surat tanda pendaftaran produk impor dari Kemenperin. Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam siaran pers, Jumat (7/3) di Jakarta, mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple. Sertifikat TKDN itu ditandatangani Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri Kemenperin. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple bersedia mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dalam nota kesepahaman komitmen investasi periode 2023-2029 yang ditandatangani Apple dan Kemenperin, Apple memilih skema ketiga untuk menunaikan kewajiban TKDN. Salah satu komitmen Apple periode 2025-2028 ialah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta USD. ”Pusat riset dan inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua di luar AS dan pertama di Asia,” ujar Febri. Sebanyak 20 produk Apple yang telah mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin terdiri dari 11 produk ponsel dan 9 komputer sabak (tablet). Kategori ponsel termasuk iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16. Setelah mendapat sertifikat TKDN, 20 produk Apple itu harus mendapatkan sertifikat postel dari Kemenkomdigi, sebagai syarat Apple memperoleh tanda pendaftaran produk impor dari Kemenperin. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023