;

Ancaman Lonjakan Bunga Utang: Indonesia Harus Waspada

Ancaman Lonjakan Bunga Utang: Indonesia Harus Waspada
Pembayaran bunga utang Indonesia menjadi sorotan United Nations Development Programme (UNDP) dan para ekonom, karena porsinya terhadap pendapatan negara semakin besar. Menurut APBN 2025, Indonesia harus membayar bunga utang sebesar Rp 552,85 triliun, atau 18,40% dari total pendapatan negara sebesar Rp 3.004,55 triliun. Rasio ini meningkat drastis dibandingkan 10,43% pada 2015, dengan angka tertinggi terjadi pada 2020 sebesar 19,28%.

Ekonom Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina mengingatkan bahwa tingginya debt service ratio (DSR) Indonesia, yang diperkirakan mencapai 45% pada 2025-2026, jauh di atas angka aman 25%-30%. Jika tren ini berlanjut, investor bisa menganggap Indonesia sebagai negara berisiko tinggi, sehingga sulit mendapatkan pinjaman baru.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa beban bunga utang yang tinggi dapat mempersempit ruang fiskal, sehingga APBN tidak optimal dalam menyediakan layanan publik seperti kesehatan dan perumahan. Ia juga memperingatkan risiko debt overhang, yaitu kondisi di mana utang tidak lagi mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi malah menjadi beban yang menghambat pencapaian target pertumbuhan 8%.

Di sisi lain, Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, berpendapat bahwa porsi bunga utang dalam APBN 2025 masih dalam batas aman, tetapi pemerintah tetap harus menjaga stabilitas ekonomi. Jika tidak, defisit bisa meningkat dan mendorong utang yang lebih besar, yang pada akhirnya memperparah rasio pembayaran bunga utang.

Pembayaran bunga utang yang tinggi menjadi tantangan serius bagi Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu mengelola utang dengan lebih hati-hati, agar tidak membebani APBN dan tetap bisa memenuhi kebutuhan pembangunan nasional.
Download Aplikasi Labirin :