Menperin Terima Investasi Apple Senilai US$ 160 Juta
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan telah menandatangi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Apple dan menyepakati investasi sebesar US$ 160 juta. Proses negosiasi selama 5 bulan ke belakang menurutnya berjalan alot. Namun, Agus bersyukur kesepakatan yang diambil bisa menambah nilai ekonomi bagi Indonesia. "Alhamdulilah hari ini kami menandatangi MoU antara Kemenperin dan Apple," ujar Agus dalam konferensi pers di kantor Kemenperin pada Rabu, 26 Februari 2025. Agus menjelaskan Apple teguh memilih skema ketiga yaitu investasi inovasi alih-alih membangun pabrik manufaktur di Indonesia. Namun dari keputusan itu, Apple akan mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan siklus baru untuk periode 2025 hingga 2028.
Setelah siklus itu habis, kata Agus, Apple harus mengajukan ulang proposal investasi baru sesuai persyaratan skema investasi ketiga. Agus juga menegaskan nilai investasi Apple diberikan secara hard cash atau tunai. "Dalam siklus baru ini kami sudah sepakat investasi inovasi Apple yg mengikuti skema 3 itu akan senilai US$ 160 juta yang bentuknya hard cash," kata Agus merinci. Ia menyebut salah satu wujud investasi senilai Rp 2,62 triliun itu ialah dengan Apple menghadirkan perusahaan suppliernya atau global value chain (GCV) untuk menanamkan modal di Indonesia. Agus berujar dua perusahaan yang diutus Apple ialah ICT Luxshare yang akan memproduksi air tag di Batam, Kepulauan Riau, dan perusahaan Long Harmony di Bandung, Jawa Barat yang menghasilkan komponen Mesh AirPods Max.
Selain itu, Agus juga mengungkap syarat pemerintah yang disanggupi oleh Apple agar membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Menurut Agus Apple berkomitmen untuk mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy dan melanjutkan program Apple Academy. "Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," ucap Agus menerangkan tindak lanjut usai tercapainya kesepakatan. Sebelumnya, Apple terhambat mengedarkan produk iPhone 16 karena belum memenuhi syarat penerbitan sertifikat TDKN. Agus menjanjikan sertifikat TKDN itu bisa terbit saat Ramadan 1446 Hijriah. Namun, dalam hal ini wewenang untuk mengeluarkan izin edar iPhone 16 tidak berada di tangan Kemenperin. Agus mengatakan izin edar itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) usai sertifikat TKDN Apple diterbitkan Kemenperin. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023