;

Eksportir Alat Pelindung Diri Dikenai Syarat Ketat

Eksportir Alat Pelindung Diri Dikenai Syarat Ketat

Pemerintah membuka izin ekspor alat pelindung diri (APD) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, eksportir dikenai syarat ketat.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang larangan ekspor APD untuk menjamin stok di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kapasitas produksi APD mencapai 54 juta pasang per bulan. Namun kebutuhan dalam negeri hanya 10,5 juta pasang per bulan. Sebelum kemudahan ekspor terbit, banyak perusahaan telah menyediakan bahan baku tapi belum menjalankan produksi karena khawatir produknya tak terserap. Padahal sebagian besar produsen APD sudah memenuhi syarat American National Standards Institute, The Association for the Advancement of Medical Instrumentation PB70, AATCC 42 Impact Penetration, dan AATCC 127 Hydrostatic Pressure.

Tags :
#Ekspor
Download Aplikasi Labirin :