;

Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Menjalar pada Ganggu Investasi ke Pendidikan

Ekonomi Yoga 17 Feb 2025 Kompas
Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Menjalar pada Ganggu Investasi ke Pendidikan
Sejak akhir pekan lalu, jagat dunia maya gencar dengan tagar yang menyerukan kondisi darurat pendidikan Indonesia terkait pemangkasan anggaran pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain tanda peringatan darurat dengan gambar Garuda merah, tagar #SaveKIPKuliah dan #Darurat Pendidikan juga ramai diperbincangkan di media sosial. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. ”Jangan biarkan anak-anak dan mahasiswa Indonesia menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka,” kata Ubaid, Minggu (16/2/2025), di Jakarta. Ubaid menilai, kebijakan anggaran pendidikan saat ini mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

Pemotongan anggaran, inkonsistensi pernyataan antarkementerian, dan berkurangnya jumlah penerima bantuan pendidikan merupakan bentuk nyata dari ketidakseriusan pemerintah dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh warga negara. Pemangkasan anggaran pemerintah seharusnya untuk semakin mendukung penguatan sektor pendidikan. Apalagi, ada mandatory spending minimal 20 persen yang wajib ditunaikan oleh pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945. Dari total anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp 724 triliun, Kemendikdasmen mendapat alokasi 4,63 persen atau Rp33,5 triliun. Ini menjadi pertanyaan besar mengingat Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan hak pendidikan bagi anak- anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 dan menjalankan program Wajib Belajar 13 tahun.

Namun disayangkan, pemangksan anggaran pendidikan yang mengemuka justru meresahkan. Utamanya terkait dengan berkurangnya alokasi pada penerimaan beasiswa yang dibutuhkan masyarakat dan pendidik, dari beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan beasiswa lainnya hingga beasiswa studi lanjut dosen. Termasuk juga dukungan kesejahteraan bagi dosen non-PNS. Harus selektif Ubaid mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada sektor yang benar-benar membutuhkan, khususnya Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada R Agus Sartono mengemukakan, langkah efisiensi harus dilakukan secara hati-hati agar tak berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Pemangkasan harus dilakukan secara selektif. Pengurangan anggaran sebaiknya menyasar pada program yang bersifat administratif, seperti pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, studi banding, seminar, serta tidak berdampak langsung pada mutu pendidikan. (Yoga)