;

Mendesak Presiden Untuk Turun Tangan Soal Tukin

Ekonomi Yoga 13 Feb 2025 Kompas
Mendesak Presiden Untuk Turun Tangan Soal Tukin
Dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menolak diskriminasi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin sesuai status perguruan tinggi negerinya. Para dosen menuntut pembayaran tukin sesuai aturan yang ditetapkan demi mendukung kesejahteraan dan peningkatan kinerja dosen. Oleh karena itu, para dosen ASN di Kemendiktisaintek mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memastikan anggaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tahun 2025 dapat dibayarkan. Sebab, wacana yang berkembang saat ini, karena keterbatasan anggaran, Kemendiktisaintek hanya akan membayarkan tukin bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri satuan kerja (satker) dan PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi. Tuntutan antara lain datang dari para dosen di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). Mereka keberatan atas diskriminasi pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek.

Meskipun Universitas Mulawarman sudah berstatus PTN BLU, besaran remunerasi yang diterima dosen masih jauh di bawah tukin yang diatur dalam Keputusan No 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Di lampiran peraturan itu tertera jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 5 juta per bulan, lektor Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp 10,9 juta per bulan, dan profesor Rp 19,2 juta per bulan. Menurut dosen Universitas Mulawarman, Agus Juanidi, para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek ibarat sapi perah. Tuntutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), tetapi tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak. ”Aturan untuk tukin ASN, kan, sudah ada. Dosen di bawah Kementerian Agama dan yang lainnya bisa menerima tukin, tetapi dosen ASN di Kemendiktisaintek haknya terus diabaikan. Kalau dibilang menerima remunerasi, ini tidak adil. Kami lebih memilih tukin karena remunerasi yang dibayarkan jauh di bawah tukin, paling berkisar 20 persennya,” tutur Agus.

Guna mendapatkan remunerasi yang diklaim pemerintah, seperti tukin di PTN BLU dan PTN BH, para dosen, antara lain, harus produktif melakukan riset dan publikasi di jurnal internasional. Dosen harus punya modal awal untuk membiayai riset mandiri jika tidak mendapat hibah, termasuk untuk tembus ke jurnal ilmiah internasional. ”Bagaimana menuntut dosen bisa optimal melakukan riset dan publikasi jika dosen masih berjuang dengan kesejahteraan?” kata Agus. Saat ini, dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan atau tambahan di luar kampus agar dapat membiayai kehidupan keluarga. Andalannya mendapat proyek dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Namun, ada kekhawatiran tahun ini semakin sulit akibat adanya kebijakan pemangkasan anggaran APBN dan APBD. Agus memandang, keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan tukin dosen ASN tahun 2020-2024 sebagai sikap pemerintah yang mencederai hak asasi dosen. Pasalnya, tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi. (Yoga)