;

Kebijakan Efisiensi AnggaranJadi Budaya Baru di 2025

Ekonomi Yoga 14 Feb 2025 Kompas
Kebijakan Efisiensi AnggaranJadi Budaya Baru di 2025
Kebijakan efisiensi anggaran yang kini dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto akan dijadikan acuan untuk tahun depan. Kementerian dan lembaga akan dituntut melakukan efisiensi terukur sebagai bentuk budaya baru dalam pemerintahan. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan, Kamis (13/2/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan seputar kebijakan efisiensi anggaran Rp 306,7 triliun yang diperintahkan Presiden Prabowo. Rapat itu sejatinya untuk membahas efisiensi anggaran di internal Kementerian Keuangan. Namun, anggota DPR juga menanyakan perihal kebijakan efisiensi secara umum yang kini mesti dilakukan setiap kementerian dan lembaga, mengingat Kemenkeu adalah pengampu utama kebijakan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga pada 2025 ini bertujuan mempertajam tujuan Astacita Prabowo. Ia pun melempar sinyal bahwa efisiensi anggaran akan dilanjutkan sampai 2026. Menurut Sri Mulyani, kebijakan efisiensi akan dijadikan acuan untuk menciptakan budaya baru efisiensi birokrasi pemerintahan di semua kementerian dan lembaga. Hasil efisiensi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ini juga akan dijadikan acuan menyusun APBN 2026. ”Saya rasa spiritnya adalah benar-benar untuk membangun budaya baru dalam bekerja.APBN2026 sedang dalam pemikiran awal, tetapi memang apa yang kita lakukan saat ini diharapkan akan menciptakan sebuah budaya baru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat di Senayan, Jakarta. Meski efisiensi yang dilakukan bernilai besar, ia mengatakan, penghematan di tiap kementerian dan lembaga itu tidak boleh mengganggu program yang melayani masyarakat seperti bantuan sosial (bansos).

Adapun total nilai efisiensi dipastikan tetap Rp 306,7 triliun. Ia juga memastikan efisiensi ini tidak akan menggerus belanja wajib di APBN yang diamanatkan konstitusi, seperti kewajiban 20 persen anggaran pendidikan. Kemenkeu akan menyisir lagi hasil rencana efisiensi yang diajukan setiap kementerian dan lembaga untuk memastikan efisiensi itu tidak melanggar mandat konstitusi. ”Pelayanan publik tidak boleh dikorbankan dan berbagai target juga tidak kita kurangi. (Amanat) 20 persen sesuai konstitusi pasti kita akan jaga. Nanti sesudah (usulan) dari semua kementerian dan lembaga kami kumpulkan, kami akan memilah lagi supaya kepatuhan terhadap konstitusi tetap kita jaga,” katanya. Kebijakan berubah Tiga pekan terakhir, pemerintah melakukan ”rekonstruksi anggaran” alias mengubah lagi kebijakan efisiensi anggaran. Kebputusan ini diperintahkan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 dan ditindaklanjuti Kemenkeu lewat Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025. (Yoga)