;

Berpotensi Picu Kenaikan Pemangkasan Biaya Kuliah

Ekonomi Yoga 14 Feb 2025 Kompas
 Berpotensi Picu Kenaikan Pemangkasan Biaya Kuliah
Pemangkasan anggaran terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyasar tunjangan dosen non-PNS, berbagai jenis bantuan sosial beasiswa, hingga layanan publik di perguruan tinggi. Pemangkasan anggaran ini dapat mengakibatkan naiknya biaya kuliah mahasiswa. Pemangkasan anggaran di Kemendiktisaintek yang semula direncanakan Rp 22,5 triliun diubah menjadi sekitar Rp 14,3 triliun. Pemangkasan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang menyubsidi uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) diusulkan mencapai 50 persen dari total anggaran Rp 9,8 triliun. Demikian juga alokasi untuk PTN badan hukum dipangkas 50 persen dari total Rp 6 triliun. Bantuan kelembagaan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50 persen dari total Rp 365 miliar. Bantuan sosial yang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak dipangkas nyatanya juga terdampak.

Di Kemendiktisaintek, bantuan sosial meliputi beasiswa Kartu Indo nesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membiayai mahasiswa dari keluarga tidak mampu di PTN/PTS dipotong 9 persen, dengan efisiensi sekitar Rp 1,3 triliun. Bahkan, beasiswa kuliah dosen dan tenaga kependidikan di dalam dan luar negeri pun dipotong 25 persen. Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (13/2/2025), menyayangkan pemotongan anggaran operasional pendidikan tinggi yang berdampak pada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Padahal, pemangkasan diharapkan tidak sampai mengurangi pelayanan kepada mahasiswa dan dosen. ”Alokasi BOPTN untuk tiap PTN sebenarnya belum mampu menutupi biaya kuliah tunggal atau BKT tiap mahasiswa. Pungutan UKT untuk mahasiswa nyatanya masih di bawah BKT, bahkan dengan subsidi pemerintah lewat BOPTN, belum menutupi. Jadi, kami meminta supaya BOPTN dan KIP Kuliah jangan sampai ada pemotongan,” kata Eduart yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Eduart mengatakan, belum semua PTN mampu mencari sumber pendanaan lain di luar UKT mahasiswa. Di kawasan timur Indonesia, misalnya, pendapatan dari UKT bisa mencapai 50-60 persen dari pendapatan kampus. ”Kami mohon ada kebijakan yang matang dalam efisiensi bantuan langsung ke perguruan tinggi yang menyasar dosen dan mahasiswa,” tutur Eduart. Demikian juga efisiensi KIP Kuliah, menurut Eduart, seharusnya dibatalkan. Setiap PTN wajib menerima minimal 20 persen mahasiswa tidak mampu. Nyatanya, banyak PTN yang menerima mahasiswa tidak mampu di atas 20 persen. Sebab, penerimaan mahasiswa baru di PTN di semua jalur melihat kemampuan calon mahasiswa baru, bukan dari kemampuan ekonomi keluarga. ”Semakin banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang diterima, berarti subsidi dari PTN akan besar. Selama ini, kuota KIP Kuliah tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa yang masuk kategori tidak mampu. Kampus pun menyubsidi dengan memasukkan mereka di golongan 1 dan 2 dengan UKT dari nol rupiah hingga Rp 500.000 per semester. (Yoga)