;

Pemerintah Mengubah Kebijakannya Pembiayaan Retret Kepala Daerah dari Kemendagri

Ekonomi Yoga 14 Feb 2025 Kompas
Pemerintah Mengubah Kebijakannya Pembiayaan Retret Kepala Daerah dari Kemendagri
Setelah disorot sejumlah pihak, pemerintah mengubah kebijakannya terkait pembiayaan penyelenggaraan retret bagi kepala-wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 setelah pelantikan pada 20 Februari. Yang semula dibayar bersama dari anggaran pusat dan daerah, kini diubah menjadi sepenuhnya dibiayai pusat, dalam hal ini dari anggaran Kementerian Dalam Negeri. Meski kebijakan pembiayaan berubah, penyelenggaraan retret tetap dikritik karena dinilai kontradiktif dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan belanja negara. Kebijakan terbaru dari pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/692/SJ. Dari kopi surat yang diperoleh Kompas, surat diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Februari 2025. Dalam surat disampaikan bahwa pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala-Wakil Kepala Daerah 2025 selama di Akademi Militer (Akmil), Magelang, sepenuhnya dibiayai dari APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kemendagri. Materi dalam surat mengubah arahan Mendagri yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 200.5/628/SJ.

Dalam surat itu disebutkan, pembiayaan orientasi kepemimpinan yang bakal berlangsung di Glamping Borobudur Internasional Golf, Magelang, 21-28 Februari, ditanggung bersama Kemendagri dan pemerintah daerah. Kemendagri membayar biaya penyelenggaraan, sedangkan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlengkapan yang harus dibawa selama pembekalan dibayar kepala-wakil kepala daerah. Di dalam surat disebutkan pula nilai biaya yang harus ditanggung kepala daerah, yakni Rp 2.750.000 per hari. Jika dikalikan delapan hari, total biaya yang harus dikeluarkan selama retret Rp 22 juta per orang. Maka, dengan jumlah peserta   kepala daerah 505 orang dari 505 daerah, biaya yang dihabiskan sekitar Rp 11,1 miliar. Namun, jika wakil kepala daerah diinstruksikan untuk ikut serta dalam retret tersebut, minimal biaya yang harus dikeluarkan dari APBD sekitar Rp 22,2 miliar. Jumlah yang dikeluarkan bisa lebih besar karena kepala-wakil kepala daerah berpotensi mengajak ajudan dan timnya untuk mengikuti kegiatan itu.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025),
mengatakan, retret merupakan bagian dari program strategis pemerintah sehingga tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran. Anggaran untuk retret pun ditegaskannya bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ada di Kemendagri. ”Soal berapa anggarannya nanti konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya. Meski tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran, pelaksanaan retret sudah dicoba untuk diefisienkan. Misalnya, menurut Juri, durasi retret yang semula 14 hari dipangkas menjadi hanya berlangsung tujuh hari. Teknologi informasi Meski retret dinilai penting, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman justru menilai sebaliknya.Retret dinilainya tidak akan efektif untuk bisa menyinkronkan kebijakan hingga program pembangunan pusat dan daerah. ”Tidak efektif, kenapa? Sebab, persoalan ketidaksinkronan pusat dan daerah selama ini sebetulnya berakar pada kebijakan-kebijakan strategis. Misalnya, antara ketidakharmonisan antara Undang-Undang Pemda dan UU sektoral,” jelas Herman. (Yoga)