Semua Anggaran Institusi Dipangkas
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang diadakan setiap komisi di DPR dengan para mitra kerjanya dengan agenda rekonstruksi atau revisi atas efisiensi anggaran, di Jakarta, Rabu (12/2/2025), dipastikan tidak ada satu pun kementerian/lembaga yang lolos dari efisiensi anggaran. Anggaran Badan Gizi Nasional selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis pun dipangkas 0,284 persen atau setara Rp 201,9 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 71 triliun. Sebelumnya terdapat 17 kementerian/lembaga (K/L) yang tidak terkena pemangkasan anggaran, di antaranya institusi-institusi penegak hukum dan pertahanan serta Badan Gizi Nasional. Namun, kini, dipastikan tidak ada satu pun kementerian dan lembaga yang bebas dari kebijakan pemangkasan anggaran. Rapat dengar pendapat antara Badan Gizi Nasional dan Komisi IX DPR pun digelar mendadak pada Rabu malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, rapat tersebut tidak terjadwal dalam agenda DPR.
”Efisiensi 0,2845 persen. Kurang lebih sebesar itu,” kata Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat dihubungi dari Jakarta. Adapun hasil rekonstruksi anggaran terbaru dibahas dalam Rapat Terbatas Pembahasan Efisiensi Belanja K/L yang digelar pada Selasa (11/2) malam antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perwakilan K/L, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tanpa diskusi Menurut Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, dalam rapat tersebut, Kemenkeu dan Kemensetneg menyampaikan besaran efisiensi terbaru yang harus dipangkas oleh tiap K/L. Kemenkeu dan Kemensetneg juga menegaskan ulang kepada setiap K/L item belanja apa saja yang boleh dipangkas anggarannya, yakni hanya terbatas pada belanja barang dan belanja modal. Setelah rekonstruksi tersebut, besaran efisiensi anggaran Bappenas turun dari awalnya Rp 1,07 triliun menjadi Rp 1 triliun.
Menurut Teni, hasil rekonstruksi itu disampaikan kepada K/L dalam rapat Selasa malam tanpa diskusi. Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, sesuai isi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, setiap K/L diharapkan untuk meminta persetujuan blokir anggaran dari DPR paling lambat 14 Februari 2025. Namun, tenggat itu bergantung pada pembahasan di DPR. Kalaupun pembahasan di DPR mundur melewati 14 Februari, Kemenkeu tidak akan ”mengambil alih” proses efisiensi anggaran di K/L bersangkutan dan akan menunggu dinamika diparlemen selesai. ”Kita lihat saja prosesnya. Kalau bisa selesai Jumat (14/2). Kalau tidak, berarti diundur, tetapi mundurnya ke tanggal berapa, itu kami belum bisa pastikan sampai kapan,” kata- nya. Ia berharap DPR bisa menyetujui hasil rekonstruksi anggaran yang diajukan setiap K/L itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023