Kementerian Kesehatan Siapkan Perubahan Mekanisme Pembayaran Satu Tarif Layanan JKN
Kementerian Kesehatan tengah merampungkan pembahasan mengenai perubahan mekanisme tarif layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Besaran tarif pelayanan kesehatan yang dibayarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis rumah sakit, tetapi pada jenis penyakit yang dilayani. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengatakan, mekanisme pembayaran tarif layanan ke faslitas kesehatan akandiubah dari yang sebelumnya berdasarkan tarif INA-CBGs atau Indonesia Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnosed Related Group. Tarif INA CBGs dalam pelaksanaan JKN mempertimbangkan jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan. Terdapat enam jenis rumah sakit saat ini, yakni kelas D, kelas C, kelas B, dan A, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus rujukan nasional. Tarif ini juga disusun berdasarkan kelas perawatan, yakni perawatan untuk kelas 1, 2, dan 3.
Namun, mekanisme tersebut akan diubah dalam mekanisme iDRG. Tarif berdasarkan iDRG akan dibayarkan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien. Dengan perubahan mekanisme tarif pembayaran layanan ini pula, klasifikasi rumah sakit dengan tipe A, B, C, dan D akan dihapus. Jenis rumah sakit akan dibedakan berbasis kompetensi, mulai dari dasar, madya, utama, dan paripurna. ”Kami mau mengubah pengelompokan tarif yang selama ini namanya INA CBGs, kami mau ubah menjadi Indonesia DRG. Kenapa? Sebab, INA CBGs itu kami ambil modelnya dari Malaysia. Kita impor saja. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan kemudian paket-paketnya juga enggak cocok,” tutur Budi. Kelas standar Budi mengatakan, perubahan tarif layanan ini akan disesuaikan dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang, menurut rencana, mulai diterapkan secara menyeluruh pada Juli 2025. Sebanyak 21,6 persen dari total rumah sakit atau 600 rumah sakit telah mengimplementasikan semua kriteria KRIS.
Sementara sebanyak 43,6 persen rumah sakit baru sebagian menerapkan kriteria KRIS dan 34,3 persen belum mengimplementasikan KRIS. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, penerapan kelas standar akan berpengaruh dengan tarif layanan yang dibayarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya kelas standar, itu berarti akan diterapkan satu tarif pelayanan. ”Jadi, nanti semuanya satu tarif. Misalnya, sectio (sectio caesarea/operasi sesar), mau dilakukan di RSCM atau di RSUD, pokoknya tarif sectio sama,” ujarnya. Ia menambahkan, ”Kelas rawat inap standar ini juga berarti untuk BPJS tidak ada lagi kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga. Semuanya kelas standar sehingga tarifnya satu.” Merujuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, telah diatur 12 kriteria ruang rawat inap dalam KRIS. Kriteria tersebut, antara lain, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; terdapat ventilasi udara; pencahayaan ruangan; nakas per tempat tidur; temperatur ruangan; ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023