;

Bank Dunia Sarankan Reformasi Regulasi di Indonesia

Ekonomi Yoga 11 Feb 2025 Kompas
Bank Dunia Sarankan Reformasi Regulasi di Indonesia
 Di tengah tren perlambatan investasi global, peran sektor swasta semakin vital untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun, Bank Dunia menyoroti perlunya reformasi regulasi di Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif, terutama dalam sektor manufaktur dan jasa. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk ”Wawasan Baru untuk Iklim Bisnis di Indonesia: Membedah Laporan Business Ready Bank Dunia” yang diselenggarakan secara hibrida di Jakarta, Senin (10/2/2025). Turut hadir dalam acara ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani; Country Director Bank Dunia untuk wilayah Indonesia-Timor Leste Carolyn Turk; Director Global Indicator Group Bank Dunia Norman Loayza; Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Internasional dan Perdagangan Multilateral Mari Elka Pangestu; serta CEO Sintesa Group sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani.

Carolyn menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat mencapai 5,03 persen pada 2024 mencerminkan pertumbuhan yang stabil di tengah perlambatan ekonomi global dengan rata-rata pertumbuhan hanya 2,7 persen. Dengan perekonomian yang tumbuh stabil di tengah perlambatan global, Indonesia memiliki peluang besar untuk terus memperkuat fundamental ekonominya melalui kebijakan yang mendorong investasi dan inovasi bisnis. ”Namun, saya tetap menyoroti pentingnya reformasi regulasi di Indonesia untuk meningkatkan daya saing sektor swasta,” ujarnya. Kondisi tersebut tergambar dalam laporan ”Business Ready 2024” yang mengukur kesiapan pengembangan sektor swasta dari 50 sampel negara yang disurvei, termasuk Indonesia. Dalam laporan ini, penilaian untuk setiap negara terbagi atas tiga pilar, yakni pilar regulasi bisnis, pilar pelayanan publik, serta pilar efisiensi operasional. Indonesia berada di peringkat ke-31 dari 50 negara yang dievaluasi terkait pilar regulasi bisnis, dengan skor 63,98 dari 100. Skor Indonesia berada di bawah skor rata-rata 65,5; serta di bawah skor negara tetangga, Vietnam (66,81) dan Singapura (72,37).

”Hal ini juga menyoroti sejumlah reformasi regulasi yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif dan kami percaya bahwa lingkungan ini penting untuk meningkatkan produktivitas di bidang manufaktur dan jasa,” kata Carolyn. Selain soal regulasi bisnis, efisiensi operasional yang mendukung regulasi bisnis di Indonesia juga masih menjadi tantangan dengan skor 61,31, jauh di bawah skor Singapura (87,33) dan Vietnam (72,78). Sementara untuk pilar pelayanan publik, Indonesia mendapat skor 63,44; masih lebih baik dari
Vietnam (53,41); tetapi di bawah Singapura (70,40). Norman Loayza menambahkan, temuan paling penting dalam laporan itu adalah rendahnya kesiapan banyak negara dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap investasi. ”Jadi, ini menyiratkan diperlukan peningkatan signifikan dalam hal memberlakukan peraturan yang lebih baik danjuga meningkatkanpelayananpublik yang lebih baik,” ucapnya. Upaya pemerintah Menanggapi hasil laporan itu, Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya me- nyederhanakan regulasi serta menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :