Transparansi Dana Negara di Bawah Sorotan
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi pemerintah, terutama di kementerian dan lembaga (K/L), sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PBJ menjadi salah satu sektor yang paling dominan dalam temuan korupsi, baik di tingkat K/L maupun pemerintah daerah (pemda). KPK mencatat adanya peningkatan jumlah kasus korupsi dalam PBJ, dengan 68 kasus yang terjadi pada tahun lalu, dan sektor ini menempati urutan kedua setelah gratifikasi atau suap.
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di tingkat K/L dan 99% di pemda. Temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menunjukkan adanya berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pengondisian pemenang tender, kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga, hingga praktik nepotisme dan gratifikasi.
Untuk mengatasi masalah ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki sistem PBJ. LKPP telah menyusun langkah-langkah untuk memitigasi risiko, termasuk perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi ketat atas legalitas dan harga barang, serta penggunaan teknologi seperti e-Audit untuk mengawasi potensi kecurangan dalam pengadaan. Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, menyatakan bahwa penggunaan e-Purchasing dan pengembangan e-Audit diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan dalam PBJ.
Secara keseluruhan, meskipun telah ada upaya perbaikan, sektor PBJ masih membutuhkan perhatian khusus dalam hal transparansi dan pengawasan guna mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023