;

DKI Membatasi Tenggat Waktu Sewa Rusun Selama 6 dan 10 Tahun

Ekonomi Yoga 08 Feb 2025 Kompas
DKI Membatasi Tenggat Waktu Sewa Rusun Selama 6 dan 10 Tahun
Lama sewa rumah susun milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal dibatasi 10 tahun bagi warga terprogram dan 6 tahun untuk umum. Pembatasan ini diambil karena tunggakan biaya sewa rusun mencapai Rp 95 miliar. Pemprov tengah menggodok kebijakan pembatasan melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Revisi dibarengi penagihan tunggakan dan sanksi berupa teguran hingga pengosongan secara paksa, terutama bagi penyewa umum. Pada saat yang sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta memeriksa kembali data penyewa rusun berdasarkan nama dan alamat agar tepat sasaran. Dinas juga mengkaji program yang tepat agar warga bisa mempunyai hunian milik dan pengelolaan rusun lebih optimal dalam bentuk badan layanan umum daerah (BLUD) atau oleh swasta di bidang perumahan.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tunggakan biaya sewa rusun oleh warga terprogram dan warga umum mencapai Rp 95 miliar per 31 Januari 2025. Angka ini berasal dari 7.615 unit rusun warga terprogram senilai Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit umum sebesar Rp 40,5 miliar. Warga terprogram ialah yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, korban bencana alam, penertiban ruang kota atau kondisi lain yang sejenis. Sementara warga umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat sewa rusun. ”Setelah (peraturan gubernur) revisi disahkan, perlu so sialisasi terlebih dahulu kepada penyewa rusun. Dan pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya. Nanti, dalam perjanjian baru, akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penyewa masih sesuai kriteria atau tidak melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran khusus,” tutur Meli, Jumat (7/2/2025).

Tunggakan terhitung sejak warga menyewa rusun sebelum tahun 2000. Namun, ada pengecualian selama pandemi Covid-19 karena biaya sewa Rp 0 atau gratis. Selama itu, ada sanksi bagi penunggak berdasarkan Pergub No 111/2014. Sayangnya sanksi denda, surat peringatan, pemutusan perjanjian sewa, dan pengosongan tidak efektif. ”Warga beralasan mereka direlokasi ke rusun.Akhirnya masyarakat umum juga ikut menunggak dengan alasan penghasilannya pas-pasan,” ujarnya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan mengecek lagi data registrasi sosial ekonomi penyewa rusun. Tujuannya, untuk mengetahui status penyewa, pekerjaan, dan penghasilannya agar penempatan unit sesuai ketentuan, yakni blok bagi warga terprogram dan tower untuk umum, serta penyewa tak lagi menunggak. Target utama dari pendataan ini ialah penyewa umum. Mereka akan diminta mencicil biaya sewa atau disanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :