;

Hilangnya Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perlu Diwaspadai

Ekonomi Yoga 07 Feb 2025 Kompas
 Hilangnya Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perlu Diwaspadai
Peniadaan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara berpotensi mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Perekonomian di daerah tujuan mudik juga berpotensi akan terganggu saat kemampuan belanja aparatur sipil negara atau ASN berkurang. Hal itu dikemukakan ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, di Jakarta, Kamis (6/2/2025). Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan terkait rencana penghentian gaji ke-13 dan ke-14 ASN. Namun, Airlangga enggan berkomentar lebih lanjut. ”Dari segi ASN tanyakan ke Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Persiapan sudah ada, ya,” ujarnya singkat dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum mau berkomentar soal wacana penghentian gaji ke-13 dan ke-14. ”Saya belum bisa menanggapi, ya,” katanya.

Nailul Huda melanjutkan, sama seperti tenaga kerja pada umumnya, pegawai pemerintah juga mempunyai pengaruh terhadap permintaan secara agregat. Dengan adanya anggaran belanja ekstra bagi para ASN, akan terjadi pertumbuhan secara agregat. Berkaca pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, cairnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut gaji ke-14 untuk para ASN membuat permintaan barang secara umum meningkat. ”Dampaknya di triwulan yang terdapat bulan Ramadhan dan Lebaran pasti lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya,” ujarnya. Bagaimanapun, katanya, ASN juga melakukan konsumsi yang memiliki dampak berkelanjutan ke sektor lainnya. Perekonomian di daerah yang banyak menjadi daerah tujuan mudik ASN berpotensi akan terganggu ketika ASN berkurang kemampuannya dalam berbelanja.

 ”Di periode-periode mudik Lebaran, ekonomi di daerah biasanya lebih hidup karena adanya aliran uang tunai yang menciptakan aktivitas-aktivitas ekonomi,” ujarnya. Setiap tahun, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN diatur dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah. Pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun lalu diatur dalam PP No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 dan THRadalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja dan pengabdian ASN dalam komponen gaji pokok; tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sementara untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN.  (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :