;

Anggaran Dikdasmen Dipangkas Rp 8 Triliun

Anggaran
Dikdasmen
Dipangkas
Rp 8 Triliun
Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas Rp 8 triliun dari total Rp 33,5 triliun yang disepakati sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu diharapkan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menilai, pemangkasan anggaran Kemendikdasmen terlalu besar dan belum tentu berbuah efisien. Padahal, kementerian ini mengurusi generasi masa depan Indonesia. Dia berharap, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tidak terpengaruh dari kebijakan penghematan anggaran oleh pemerintah ini. Misi mewujudkan wajib belajar 13 tahun harus terlaksana. ”Pemangkasan ini terlalu besar. Penghematan ini belum tentu efisien,” kata Doni, Rabu (5/2/2025), di Jakarta. Ia menegaskan, sejumlah anggaran yang tidak boleh dipangkas Kemendikdasmen antara lain gaji dan tunjangan guru, dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), dana pelatihan dan bimbingan guru, serta dana beasiswa untuk siswa.

Sebab, semua ini adalah program krusial di dunia pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, anggaran yang dikelolanya sekarang tinggal sekitar Rp 25,5 triliun dari total Rp 724,2 triliun anggaran pendidikan di APBN. Dengan pemangkasan anggaran tersebut, Kemendikdasmen tetap akan menjalankan sekitar 25 program prioritas tahun 2025. ”Ya makin sedikit anggarannya, makin cepat habisnya, kira-kira begitu,” kata Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI, Senin (3/2). Sejumlah program prioritas Kemendikdasmen tahun 2025 antara lain bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 18,59 juta siswa jenjang sekolahdasar dan menengah, pemberian bantuan afirmasi bagi 3.879 siswa dari daerah 3Tatau daerah khusus dan siswa dari Papua melalui program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), pemerataan akses pendidikan melalui wajib belajar 13 tahun. Kemudian, pemberian tunjangan guru non-ASN berupa tunjangan profesi guru (TPG) bagi 392.802 guru, tunjangan insentif guru bagi 57.000 guru, dan tunjangan khusus guru (TKG) bagi 28.892 guru, dan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 395.235 guru dalam jabatan dan 19.808 guru pra-jabatan. (Yoga)

Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :