;

Bongkar Pagar Laut dan Perusahaan Aguan, Demo PSN PIK 2, hingga Kisruh LPG 3 Kg

 Bongkar Pagar Laut dan Perusahaan Aguan, Demo PSN PIK 2, hingga Kisruh LPG 3 Kg
Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi, demo ribuan warga Banten melakukan aksi menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, hingga kisruh langkanya liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kilogram (kg) buntut haram dijual eceran, mewarnai kabar ekonomi sepekan lalu. Dikerjakan mulai 18 Januari 2025 lalu, pembongkaran pagar laut di Tangerang yang berpolemik setidaknya telah tercabut 18,7 kilometer dari 30,16 kilometer hingga 28 Januari. Namun, operasi tersebut berhenti selama 7 hari berturut-turut hingga Senin kemarin, 3 Februari 2024. Di sisi lain, kendati sudah disegel oleh dua kementerian, pagar laut di perairan Bekasi juga tak kunjung dibongkar. Pagar bambu sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya itu tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, ribuan warga Banten dilaporkan melakukan demonstrasi pada akhir pekan, Sabtu, 1 Februari. Mereka menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak dan membubarkan pembangunan PSN PIK 2. Teranyar, masyarakat mengeluhkan langkanya gas melon, sebutan lain LPG 3 kg. Pemerintah membantah kelangkaan disebabkan kurangnya pasokan. Belakangan ternyata pemangku kebijakan melarang gas melon dijual lewat pengecer alias kudu langsung beli di pangkalan. Pagar laut Tangerang membuat terungkap perusahaan-perusahaan yang memiliki hak guna bangunan (HGB) atasnya. Pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. Lantas, perusahaan mana yang menjadi dalang dari pagar laut tersebut? Dikutip dari Antara, pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :