Penghapusan Tagihan Tak Banyak Pengaruhi Pendapatan Recovery
Kebijakan penghapustagihan piutang macet UMKM, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, berdampak pada pendapatan recovery kredit bank pelat merah, tetapi pengaruhnya tidak signifikan.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa pengaruh kebijakan ini terbatas karena hanya berlaku untuk kredit macet lebih dari lima tahun, dengan outstanding maksimal Rp 500 juta, dan tidak dijamin asuransi. BTN memperkirakan kehilangan recovery hanya 0,88% dari total kredit UMKM yang telah dihapusbuku.
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo, juga menegaskan bahwa dampak terhadap pendapatan recovery dari segmen UMKM tidak besar, karena Bank Mandiri telah melakukan penagihan secara optimal dan menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai langkah mitigasi.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) diperkirakan kehilangan Rp 2,5 triliun dari pemulihan kredit macet UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menjelaskan bahwa penghapusbuku akan dilakukan terhadap 69.000 nasabah UMKM yang memenuhi kriteria, dan harus mendapat persetujuan dalam RUPS tahunan.
BRI juga telah menghapus kredit Rp 400 miliar, terutama dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023