Pemerintah Siap Bentuk LPS
31 Jan 2025
Kompas
Pemerintah berencana membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi. Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang menjadi anggota koperasi simpan pinjam dan memelihara kestabilan sistem perkoperasian nasional. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di sela-sela peluncuran Pos Pengaduan Koperasi Kementerian Koperasi, Kamis (30/1/2025), di Jakarta, menyampaikan, substansi lembaga penjamin simpanan koperasi sudah muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. RUU ini sebenarnya revisi dari UUNomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sedang dibahas di DPR. Kementerian Koperasi berharap agar pembahasan RUU bisa segera selesai. ”Semangat kami ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi, termasuk koperasi simpan pinjam. Dalam RUU Perkoperasian secara eksplisit ada substansi pembentukan lembaga penjamin koperasi. Sifatnya independen karena ingin melindungi kepentingan masyarakat dan membangun standar tata kelola keuangan koperasi simpan pinjam,” kata Ferry.
Pada acara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kembali menyampaikan, masih ada 8 koperasi simpan pinjam bermasalah yang ditangani Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi. Kedelapan koperasi itu adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. Kasus hukum kedelapan KSP yang bermasalah itu ramai di masyarakat dua-tiga tahun lalu. Penyelesaian kasus berlarut-larut karena harus melewati homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Total nilai gagal bayar yang harus ditanggung anggota delapan koperasi itu mencapai lebih kurang Rp 28 triliun.
Sebanyak Rp 3,4 triliun di antaranya sudah dibayarkan. ”Kami terus memantau perkembangan kasus delapan koperasi bermasalah itu. Kami berusaha agar recovery rate ke korban delapan koperasi bermasalah bisa mencapai 100 persen. Hanya, recovery rate tergantung berapa banyak aset yang mereka miliki,” kata Budi. Budi meminta masyarakat memanfaatkan layanan Pos Pengaduan Koperasi milik kementerian untuk mengadukan koperasi bermasalah. Keberadaan pos ini bisa mencegah koperasi bermasalah hukum itu bertambah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, jumlah koperasi pada 2014 mencapai lebih kurang 209.000 unit. Saatini, jumlahnya turun menjadi sekitar 130.000 unit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023