2025 APBN Sedang Berada di Bawah Tekanan
Kinerja selama 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan bahwa kondisi keuangan negara sedang tertekan. Meski usia pemerintahan masih ”seumur jagung”, muncul berbagai kebijakan fiskal yang mengejutkan, dilematis, dan berpotensi semakin membebani APBN. Setidaknya, ada tiga kebijakan di sisi fiskal yang mewarnai tiga bulan pertama pemerintahan Prabowo. Pertama, keputusan pemerintan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum setelah polemik panjang. Kedua, stimulus fiskal dalam jumlah besar yang dikucurkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha. Ketiga, instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada semua jajaran pemerintahan pusat dan daerah agar menghemat anggaran hingga Rp 306,7 triliun pada tahun anggaran 2025. Arahan itu tertuang dalam Instruksi Preiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditekenPrabowo pada 22 Januari 2025.
Berbagai kebijakan itu di satu sisi memberi napas lega bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, implikasinya adalah beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sejak awal mula transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo kondisinya memang sudah berat. Peneliti Pusat Makroekonomi dan Keuangan di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Riza Annisa Pujarama, mengatakan, kondisi fiskal yang berat itu bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintahan Prabowo- Gibran. Kondisi saat ini adalah kelanjutan dari warisan fiskal yang diturunkan rezim Jokowi. Namun, di tengah kondisi APBN yang sudah berat itu, pemerintahan Prabowo menambah berbagai program baru yang terhitung ambisius dan membutuhkan anggaran besar. Tak hanya itu, Prabowo juga memutuskan sejumlah kebijakan populis yang konsekuensinya menambah beban bagi APBN.
”Ini pekerjaan rumah berat bagi Prabowo-Gibran karena kinerja fiskal kita sudah cukup ketat saat ini, ditambah lagi dengan program-program baru pemerintah,” kata Riza Annisa dalam diskusi publik bertajuk ”100 Hari Asta Cita Ekonomi, Memuaskan?” yang digelar Indef secara daring, Rabu (29/1/2025). Ia mencontohkan, keputusan membatalkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk semua obyek PPN membuat pemerintah ”kehilangan” sumber penerimaan sebesar Rp 75,9 triliun. Sebagai gantinya, dengan menaikkan tarif PPN khusus hanya untuk barang mewah, pemerintah berpotensi hanya mendapatkan tambahan kas negara Rp 1,5 triliun-Rp 3,5 triliun. Di tengah kondisi itu, pemerintah tetap menggelontorkan paket stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Total ada 12 insentif yang disediakan, dari diskon tarif listrik, bantuan pangan, diskon pajak bagi sektor padat karya, sampai perpanjangan insentif pajak bagi UMKM. (Yoga)
Tags :
#AnggaranPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023