Pangkas Anggaran Demi efisiensi dan Efektivitas
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas anggaran senilai Rp306,69 triliun ditingkat pusat dan daerah, diapresiasi sebagai langkah untuk mendorong efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Namun pemangkasan dan pengalihan anggaran harus benar-benar tepat sasaran dan pemerintah harus memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga. Dalam Inpres, efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun berbagi dalam efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun. Terdapat 19 pos belanja APBN 2025 yang terdapat di katagori untuk dipangkas, yakni pertama, kegiatan seremonial meliputi Halalbihalal, serah terima, rapat, seminar, kajian, analis, pengadaan, diklat honor untuk kegiatan, jasa profesi, percetakan dan souvenir. Kedua, biaya sewa meliputi sewa gedung, sewa kendaraan dan sewa peralatan. Ketiga, jasa-jasa konsultan, bantuan pemerintah dari kementrian, maintenance, dan perjalanan dinas. Adapun pemanfaatan dana itu untuk mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makanan bergizi gratis, peningkatan sektor kesehatan, program swasembada pangan dan energi, dan pengembangan sumber daya manusia unggul. (Yetede)
Tags :
#AnggaranPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023