;

Petani Singkong Tunda Panen Karena Harga Anjlok

Ekonomi Yoga 25 Jan 2025 Kompas
Petani Singkong Tunda Panen Karena  Harga Anjlok
Tuntutan petani Lampung yang meminta perusahaan membeli singkong dengan harga Rp 1.400 per kilogram masih menemui jalan buntu. Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Lampung menyerukan agar petani singkong menunda panen dan mendemo perusahaan karena ]harga ubi kayu tak kunjung membaik. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, petani kembali menggelar aksi solidaritas dengan menyerukan seluruh petani singkong di Lampung menunda panen. Lapak-lapak dan mobil pengangkut singkong juga dilarang beroperasi. ”Apabila masih ada aktivitas, dengan sangat terpaksa mobil angkutan singkong harus putar balik. Tujuan kami agar pabrik membeli singkong sesuai dengan harga kesepakatan Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen,” kata Dasrul, Jumat (24/1/2025). Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar industri tepung tapioka tidak mendapatkan bahan baku singkong dari petani. 

Dengan demikian, perusahaan tapioka diharapkan dapat membeli singkong dengan harga minimal Rp 1.400 perkilogram sesuai surat kesepakatan bersama. Dasrul meyakini industri tapioka sebenarnya tidak akan merugi jika membeli singkong dengan harga tersebut. Sebab, tahun lalu harga singkong pernah menyentuh harga tertinggi Rp 2.000 per kilogram. Oleh karena itu, petani menduga ada permainan di balik anjloknya harga singkong saat ini. Ia mengungkapkan, surat keputusan bersama dan surat edaran terkait penetapan harga singkong Rp 1.400 per kilogram belum efektif di lapangan. Perusahaan tapioka menolak mengikuti ketetapan tersebut. Perusahaan juga menetapkan rafaksi berkisar 25-30 persen atau lebih tinggi dari ketentuan yang semestinya 15 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada Senin (13/1) mengatur, perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan berita acara keputusan terkait harga ubi kayu akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku (Kompas.id, 17/1/2025). Dasrul mengatakan, selain menyerukan penundaan panen, petani singkong di enam kabupaten di Lampung juga berunjuk rasa di depan sejumlah pabrik tapioka pada Kamis (23/1). Gelombang unjuk rasa tersebut terjadi di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, dan Way Kanan. Unjuk rasa berlangsung damai kendati tuntutan harga singkong masih menemui jalan buntu. ”Harga singkong masih deadlock karena perusahaan tidak sanggup membeli dengan harga segitu,” ujar Dasrul. Ia pun menyebut, gelombang unjuk rasa diperkirakan masih akan terjadi jika harga singkong tak kunjung membaik. Penegakan hukum Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya terus mengawal persoalan anjloknya harga singkong di Lampung. (Yoga)

Tags :
#Pertanian
Download Aplikasi Labirin :