Pemerintah Percepat Penyaluran Modal UMKM
Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan skema yang dipilih kali ini adalah hibah modal kerja berupa bantuan langsung tunai senilai Rp 2,4 juta.
Program tersebut antara lain bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta hingga pemberian gaji ke-13 untuk aparat sipil negara.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Rp 28,8 triliun untuk program bantuan sosial produktif untuk 12 juta UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Askolani mengatakan dana tersebut berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memiliki pagu total Rp 695,2 triliun. Selama ini, serapan anggaran dalam program PEN baru 21,8 persen dari pagu yang tersedia atau Rp 151,28 triliun.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data calon penerima bantuan sosial produktif. Menurut dia, ada 17 juta UMKM yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria yang disyaratkan pemerintah adalah pelaku UMKM yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari bank, bukan pegawai negeri atau polisi dan tentara, bukan pegawai perusahaan negara dan perusahaan milik daerah, serta memiliki rekening bank aktif. Teten mengatakan, ada proses verifikasi yang melibatkan bank dan badan usaha penyalur kredit mikro seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Budi Gunadi Sadikin, optimistis basis data yang dimiliki pemerintah untuk menjaring UMKM calon penerima bantuan telah memadai.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023