Pemerintah Harus Segera Menuntaskan Masalah Truk Muatan Berlebihan
Persoalan truk berlebih dimensi dan kapasitas atau overdimension overload (ODOL) belum menemukan titik terang. Padahal, pelaku usaha dan pakar transportasi bersedia untuk berdiskusi dengan pemerintah mencari jalan tengah atas isu berkepanjangan ini agar dapat menekan angka kecelakaan. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengemukakan, pihaknya pernah berdiskusi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Namun, hasil pertemuan berakhir buntu. Dalam penegakan aturan mengenai muatan berlebih, menurut Mahendra, struktur biaya pengeluaran pengusaha perlu dilihat. Sebagai produsen air mineral, misalnya, pihaknya dapat mengangkut 20 ton per truk. Ketika kapasitasnya dipangkas menjadi hanya 10 ton, setengah biaya akan dibebankan pada harga produk.
Biaya transportasi naik 50 persen. ”Kalau semua rata, enggak bersaing. Harga ke konsumen akhir jadi mahal. Nah, pendekatan ini harus secara supply chain (rantai pasok). Enggak hanya bicara dari sisi jalan rusak,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ia mempertanyakan sejauh mana audit kapasitas jalan tol. Berkaca dari negara lain, ia butuh penjelasan pemerintah di balik terbatasnya kapasitas jalan tol. Padahal, truk barang berkapasitas besar dapat beroperasi hingga dalam kota. ”Artinya apa? Supply chain infrastruktur itu harus didesain untuk menunjang biaya logistik yang lebih murah,” katanya. Sebagai pengusaha, Mahendra juga berpendapat, barang-barang penyumbang devisa negara perlu diprioritaskan, seperti semen dan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketika itu dikorbankan, dapat menurunkan performa bersaingnya hanya karena barang sensitif pada biaya transportasi.
Salah satu penyumbang biaya logistik tinggi adalah pungutan liar. Ada pihak tertentu yang menikmati hasilnya. Hal ini mencerminkan rendahnya penegakan hukum di lapangan sehingga biaya pun dapat membengkak. Secara terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengemukakan, sejumlah perwakilan organisasinya pernah membahas persoalan ODOL dengan pemerintah, akhir tahun lalu. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan efektif. ”Sebelum pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, (kami) sepakat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ketika kecelakaan ODOL adalah pemilik barang. Jadi, pihak yang tanggung renteng tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan barang,” ujar Tory. Pemilik barang harus ikut bertanggung jawab karena ia cenderung memaksakan pengemudi truk membawa muatan lebih banyak dari semestinya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023