;

Di 42 Daerah Harga GKP Petani Masih di Bawah HPP

Ekonomi Yoga 21 Jan 2025 Kompas
Di 42 Daerah  Harga GKP Petani Masih di Bawah HPP
Harga gabah kering panen petani di 42 kabupaten dan kota berada di bawah harga pembelian pemerintah atau HPP Rp 6.500 per kilogram. Oleh karena itu, pemerintah meminta Perum Bulog segera menyerapnya untuk memperkuat cadangan beras pemerintah. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional(Bapanas), per 19 Januari 2025, terdapat 42 kabupaten/kota yang harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berada di bawah HPP. Harga GKP petani tersebut Rp 5.000-Rp 6.450 per kilogram (kg). Dari 42 daerah itu, harga GKP petani terendah berada di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yakni Rp 5.033 per kg atau 22,56 persen di bawah HPP. Kemudian disusul Gianyar di Bali dan Bombana di Sulawesi Tenggara dengan harga GKP petani masing-masing 18,46 persen dan 14,87 persen di bawah HPP.

Bapanas juga mencatat terdapat 109 kabupaten dan kota yang harga gabah kering gilingnya (GKG) berada di bawah HPP GKG di tingkat penggilingan Rp 8.000 per kg. Selain itu, terdapat 48 kabupaten dan kota yang harga beras di tingkat penggilingan berada di bawah HPP beras di gudang Perum  Bulog Rp 12.000 per kg. Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis, Senin (20/1/2025), mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan harga gabah dan beras di bawah HPP. Beberapa di antaranya adalah kadar air tinggi hingga 50 persen, kadar hampa tinggi, kondisi gabah kurang bagus dan rusak, serta belum menghitung biaya tenaga panen dan proses pengeringan. ”Untuk itu, kami meminta setiap pemerintah daerah memantau harga gabah dan beras. Kemudian, bekerja sama dengan Bulog untuk menyerap gabah dan beras yang berada di bawah HPP,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta, Senin.

Deputi III Bidang Ekonomi Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menuturkan, sebenarnya harga GKP petani tidak berubah secara drastis. Harga tersebut menyesuaikan kenaikan HPP GKP yang ditetapkan pemerintah dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg. Namun, per 17 Januari 2025, harga rerata nasional GKP petani Rp 6.494 per kg atau masih berada di bawah HPP GKP baru. Bahkan, di beberapa daerah, harga GKPpetani jauh di bawah HPP tersebut dengan disparitas harga GKP antardaerah sebesar 7,84 persen. ”Oleh karena itu, pemerintah melalui Bulog tetap perlu menyerap GKP di daerah-daerah tersebut sesuai HPP yang baru saja disesuaikan,” ujarnya. Per 15 Januari 2025, Bapanas telah memberlakukan HPP GKP, GKG, dan beras baru sebagai acuan penyerapan gabah dan beras di petani dan penggilingan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025. (Yoga)

Tags :
#Pertanian
Download Aplikasi Labirin :