;

Menteri Agraria Nusron Wahid Beberkan Fakta Pagar Laut di Perairan Tangerang Punya Sertifikat HGB

 Menteri Agraria Nusron Wahid Beberkan Fakta Pagar Laut di Perairan Tangerang Punya Sertifikat HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan fakta pagar laut di perairan Tangerang telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Ia mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. “Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya. Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2023. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat procedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar bambu bambu itu menganggu aktivitas nelayan para nelayan. Nusron sempat menyatakan tidak akan melakukan intervensi lantaran persoalan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah lautan. Sedangkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, kata dia, masalah tata ruang di wilayah darat. “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi. Adapun sebelumnya, Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare.  (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :