;

Stimulus Genjot Serapan Anggaran

Ekonomi Mohamad Sajili 12 Aug 2020 Kompas
Stimulus Genjot Serapan Anggaran

Serapan anggaran stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menegah atau UKM masih rendah akibat dampak covid-19. Cara yang ditempuh pemerintah adalah memberikan stimulus baru, berupa bantuan sosial produktif bagi sekitar 9 juta usaha kecil, yang masing-masing senilai Rp 2,4 juta. Disiapkan juga pinjaman mikro tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitor. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per akhir 2018 ada 64,194 juta UMKM di Indonesia atau 99,99 persen dari jumlah unit usaha di Indonesia. Jumlah itu terdiri dari 53,35 juta usaha mikro, 783.132 usaha kecil, dan 60.702 usaha menengah.

Anggaran yang dialokasikan untuk UMKM Rp 123,46 triliun. Anggaran itu, untuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, belanja imbal jasa, penjaminan, penjaminan modal kerja, Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah, dan pembiayaan investasi melalui koperasi. Hingga 6 Agustus 2020, serapannya Rp 32,5 triliun atau 26,3 persen dari anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui serapan anggaran stimulus UMKM yang masih rendah. Salah satunya anggaran subsidi bunga, yang terealisasi Rp 1,5 triliun atau 4,6 persen dari pagu. “Rendahnya realisasi subsidi bunga berarti masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam mengkomunikasikan ke UMKM ataupun dalam proses pendaftaran subsidi,” kata Sri Mulyani saat webinar “Gotong Royong Jaga UMKM Indonesia” yang digelar Katadata di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Sri Mulyani mengakui, stimulus baru masih menghadapi tantangan berupa validitas data. Data bersumber dari pembiayaan ultramikro (Umi), program Mekaar, koperasi dan pegadaian. “Jika data belum bersih dan terkonsolidasi, ada kemungkinan satu pelaku usaha mendapat 1-2 bantuan pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Realisasi insentif PPh final UMKM juga masih rendah, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Jumlah itu setara 8,3 persen dari anggaran insentif PPh final UMKM yang sebesar Rp 2,4 triliun. Pemerintah menanggung tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet UMKM. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,34 persen. UMKM menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan riset Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia pada April 2020, dua pertiga dari 571 UMKM yang disurvei menyatakan berhenti operasi. Sekitar 52 persen UMKM kehilangan pendapatan lebih dari 50 persen dan sekitar 63 UMKM mengurangi jumlah pekerja (Kompas, 20/6/2020).

Kepala UMKM Center FEB Universitas Indonesia Zakir Machmud berpendapat, pemerintah tidak bisa menolong UMKM dari satu sisi saja, tetapi harus dari sisi bisnis. “Rencana penyaluran bansos produktif untuk UMKM sangat diperlukan dalam situasi ketidakpastian ini. UMKM butuh dana segar tunai,” kata Zakir.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menambahkan, penyaluran stimulus UMKM dipercepat guna memutar roda ekonomi dan menggenjot belanja masyarakat. Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, pelaku UMKM diharapkan mendigitalisasi bisnis agar daya tahan bisnisnya lebih baik, karena UMKM berkontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan perekonomian RI. Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk Hermant Bakhsi menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah demi menggeliatkan perekonomian, terutama UMKM.


Download Aplikasi Labirin :