Kebangkrutan Masih Menghantui Korporasi
Kepailitan menghantui emiten di bursa saham properti. PT Sentul City Tbk (BKSL), digugat pailit oleh keluarga Bintoro, family dari pemilik konglomerasi Grup Olympic. Gugatan pailit terhadap BKSL di daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat (7/8). Manajemen emiten properti menjelaskan, pengajuan pailit tersebut terkait dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kaveling siap bangun antara BKSL dan pemohon pailit. Manajemen BKSL Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani menegaskan, tidak ada kaitannya utang piutang antara BKSL dengan pemohon pailit. “Sentul City tidak dalam keadaan pailit,” ujarnya dalam siaran pers. Namun Alfian tidak merinci secara detail soal PPJB tersebut.
Persoalan yang dihadapi BKSL menambah panjang daftar emiten yang terancam pailit, maupun harus menempuh restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. BEI mencatat, per 7 Agustus, ada tiga emiten yang di gugat pailit, diluar BKSL. Ketiganya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan pailit COWL, termasuk anak usaha nya yakni PT Bumiraya Investindo (BRI) dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ). Selain itu, GOLL juga berpotensi mengalami forced delisting.
Selanjutnya, ada delapan emiten yang saat ini tengah menjalani PKPU. BEI mensuspen lima saham di antaranya, PT Grand Kartech Tbk, PT Nipress Tbk, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Hanson International Tbk, dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, “Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya,” jelas Samsul, Senin (10/8).
Prediksi Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, emiten yang digugat pailit dan masuk PKPU masih bisa bertambah karena efek pandemi terhadap bisnis emiten. Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, investor tidak perlu panik menyikapi gugatan pailit yang terjadi pada emiten. Sebelum diputuskan pailit oleh pengadilan, ada kemungkinan perusahaan tidak bersalah. Misalnya, menurut dia, gugatan pailit yang dihadapi BMTR. Wawan menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh investor ketika emiten digugat pailit. Pertama, mengikuti proses gugatan pailit dengan harapan ada perjanjian damai. Kedua, investor dapat melepas saham di pasar negosiasi. Risikonya harga saham akan sangat menurun.
Lain halnya dengan emiten yang sektornya tertekan seperti COWL. Sejumlah emiten properti yang lain harus berjibaku menuntaskan kewajibannya. “Sahamnya sulit naik karena bisnisnya juga sedang sulit,” kata Teguh. Selain itu, Teguh menyebut investor bisa mencermati nilai gugatan. Jika nilai gugatan lebih kecil dibanding aset, perusahaan masih dalam batas aman, investor bisa tetap hold. Sebaliknya jika kemudian emiten diputus pailit, investor harus cut loss.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023