;

Patin Ilegal Diselundupkan Masuk RI

Ekonomi Mohamad Sajili 11 Aug 2020 Kompas
Patin Ilegal Diselundupkan Masuk RI

Satuan pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kepolisian Negara RI menggagalkan penyelundupan 54,978 ton daging irisan ikan patin senilai Rp 2,7 miliar. Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu mengemukakan, keberhasilan ini berawal dari pergerakan kapal pengangkut ikan illegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Tim PSDKP KKP sejak 26 Juli 2020 memantau kapal tesebut.

Pada 3 Agustus , ikan selundupan sudah di sebar kedalam 4 kontainer. Pada 7-8 Agustus 2020, aparat gabungan berhasil meringkus mobil kontainer yang mengangkut ikan ke Pulau Jawa. Penangkapan ini hasil kerjasama antara KKP dengan Kepolisian Air dan Udara (Polairud). Haeru menambahkan, pihaknya akan menelusuri asal-usul patin irisan atau filet illegal tersebut. “Penyelundupan ikan patin filet ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia,” kata Haeru, Senin (10/8/2020).   Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyampaikan, KKP tidak pernah mengeluarkan izin memasukkan hasil produk perikanan patin atau dori. Penyelundupan itu melanggar Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang sudah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada 2017, KKP merilis penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ikan dori, ikan illegal asal Vietnam itu mengandung zat kimia berbahaya dan kadar air (rendemen) dalam tingkat berlebih. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keamanan pangan.

Ketua Bidang Budidaya Patin Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) Imza Hermawan mengemukakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak meberikan izin impor patin. “Kita bersaing saja dari sisi kualitas dan harga. Produk daging patin Indonesia mampu bersaing, bahkan lebih aman untuk dikonsumsi,” katanya.  Imza menambahkan, produk patin selundupan ini memiliki kualitas yang kurang dan biasanya merembes ke jaringan hotel, restoran, dan kafe.

Pada April-Mei pemasaran filet patin di Indonesia turun 60-70 persen. Sejumlah pabrik pengolahan pabrik tutup sementara karena stok menumpuk dan serapan pasar anjlok. Memasuki Juli 2020, pasar patin mulai menggeliat dan kini serapan pasar sudah 50 persen.Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan.


Download Aplikasi Labirin :