Transportasi Publik Butuh Dukungan Pemda
Kementerian Perhubungan menghentikan bantuan dana kepada sejumlah daerah yang dinilai berhasil mengembangkan program beli layanan atau buy the service dalam transportasi publik. Di sisi lain, daerah merasa masih membutuhkan dukungan ketika ekosistem transportasi publik telah terbentuk. Bus Trans Metro Pekanbaru, Riau, misalnya, telah merintis pembangunan bus sebagai angkutan umum massal sejak 2009. Kini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memiliki sekitar 105 unit meski hanya 34 unit yang beroperasi. Keterbatasan anggaran menghambat operasionalisasi seluruh armada. ”Paling tidak, idealnya, kami bisa operasikan 50 persen, sekitar 50-60 unit sehari untuk mendapatkan standar pelayanan,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Selama ini, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp 32 miliar per tahun. Besaran itu mencakup seluruh komponen dalam operasionalisasi bus Trans Metro Pekanbaru, antara lain bahan bakar, perawatan, serta gaji pengemudi dan kondektur. Ruang gerak pemda terbatas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam regulasi tersebut, transportasi masih termasuk urusan wajib nondasar. Prioritasnya masih di bawah pendidikan dan kesehatan. Kota Semarang, Jawa Tengah, juga menjadi kota lain yang berhasil mandiri. Koordinator Staf Pengendalian dan Pengawasan Armada Badan Layanan Umum Trans Semarang Sobirin mengemukakan, bus dapat dikomersialisasikan melalui penamaan halte. Pemasukan itu dapat menutup operasionalisasi Trans Semarang sekitar Rp 31 miliar dari total kebutuhan Rp 250 miliar.
Apresiasi atas kemandirian Keputusan Kemenhub menghentikan bantuan sistem transportasi massal perlu dikaji mendalam. Selama ini, bantuan diberikan untuk memicu agar pemda dapat melanjutkan keberlangsungan angkutan massal, antara kapasitas fiskal daerah rendah dan komitmen untuk melanjutkan program. ”Artinya, kalau semua daerah menghentikan (program), tidak ada support dari pusat, perlu dilihat lagi apakah secara fiskal sangat rendah hingga alokasi terkait keberlanjutan angkutan massal tidak bisa dilanjutkan atau memang kebijakan pemda yang kurang pro,” kata Ketua Forum Pembiayaan Infrastruktur Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muhammad Saifullah. Kemenhub dapat menentukan pemberian bantuan berdasarkan kemampuan fiskal dengan perencanaan program, diikuti komitmen alokasi dana pemda. Setelah itu, program buy the service (BTS) ini dapat diberikan. Dari lima koridor, misalnya, Kemenhub dapat membantu 1-2 koridor. Dalam laporan terakhir, Kemenhub menganggarkan Rp 437,9 miliar pada 2024 untuk program BTS di 11 kota dengan total 46 koridor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023