Sertifikasi Halal Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal menjadi faktor yang sangat penting bagi konsumen Indonesia, dengan 93% responden menganggap logo halal sangat penting saat membeli produk makanan. Hal ini semakin relevan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, bahan baku, dan jasa penyembelihan. Sarah Merci dari Ismaya Group dan Addyono Koloway dari Yupi menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi tuntutan agama, tetapi juga menjadi strategi untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Kedua merek ini telah berkomitmen untuk memastikan kehalalan produk mereka dengan mengadopsi standar halal yang ketat.
Namun, meskipun regulasi sudah jelas, tantangan implementasi masih ada, terutama terkait rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. Sumunar Jati dari LPPOM MUI mengingatkan bahwa halal bukan hanya syarat agama, tetapi juga penting untuk kualitas dan keamanan produk. Beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, meskipun bukan mayoritas Muslim, telah memanfaatkan sertifikasi halal sebagai nilai tambah untuk produk mereka. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih serius dalam mempromosikan produk halal, baik di dalam negeri maupun melalui kolaborasi internasional.
Secara keseluruhan, dengan kesadaran konsumen yang meningkat, regulasi yang jelas, dan komitmen dari pelaku usaha seperti The People’s Cafe dan Yupi, Indonesia semakin siap untuk mengokohkan posisinya sebagai pusat industri halal dunia.
Tags :
#Makanan dan MinumanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023