Rencana Amnesty Terus Dimatangkan Pemerintah
Rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana masih terus dimatangkan oleh pemerintah. DPR berpandangan akan lebih baik jika kebijakanitu dilandasi payung hukum yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti tersebut. Secara umum, mekanismenya adalah nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti akan disusun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kementerian Imipas akan membuat penilaian atau assessment bagi calon narapidana yang berhak menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto itu.
Beberapa kriteria narapidana yang berhak diberikan amnesti itu adalah tahanan politik, seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba. Setelah penilaian oleh Kementerian Imipas itu tuntas, barulah Kementerian Hukum akan mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan parlemen. ”Pemerintah melalui Menteri Hukum akan meminta pertimbangan DPR, dalam hal ini Komisi XIII DPR,” kata Eddy, Jumat (10/1/2025). Sebaiknya UU sendiri Terkait wacana itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berpandangan bahwa akan lebih bagus jika amnesti dan abolisi dibuat dalam undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Alasannya, undang-undang tersebut sudah terlalu lama usianya, sedangkan situasi saat ini sudah berganti. Undang-undang juga harus diperbarui untuk menghadapi masa depan sosial Indonesia. Namun, jika niat dasar pemberian amnesti itu adalah untuk meninggikan nilai kemanusiaan, hal itu dianggapnya jauh lebih penting. ”Ada adagium hukum lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Willy. Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, amnesti sudah banyak dilakukan. Amnesti adalah praktik ketatanegaraan yang biasa, tetapi karena jumlahnya banyak mencapai 44.000, kemudian menjadi perhatian publik. ”Dalam praktik ketatanegaraan kita, peraturan yang dipakai adalah keputusan presiden karena memang amanat konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan itu kepada Presiden,” katanya. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023