Menata Kembali Sistem Penyelenggaraan Haji
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 sebesar rata-rata Rp89,41 juta per jemaah, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,41 juta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa biaya ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata Rp55,43 juta (62%), serta komponen nilai manfaat sebesar Rp33,98 juta (38%).
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan biaya resmi. Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, termasuk 201.063 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Selain biaya, isu daftar tunggu haji yang mencapai 20 hingga 40 tahun tergantung provinsi menjadi perhatian serius, terutama bagi jemaah lanjut usia. Menteri Agama berencana meningkatkan pendampingan lansia dengan menambah petugas kesehatan dan meningkatkan fasilitas aksesibilitas.
Tantangan lainnya adalah pengelolaan transportasi, akomodasi, dan kualitas pelayanan di Tanah Suci. Dengan 30% jemaah berusia di atas 60 tahun, perhatian khusus diperlukan untuk memastikan pengalaman haji yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Penurunan biaya dan perbaikan layanan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan standar global penyelenggaraan haji.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023