Usia Pensiun Pekerja Naik, Jadi 59 Tahun
USIA pensiun pekerja di Indonesia naik dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, ditetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun. Beleid tersebut juga mengatur bahwa pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan tetap bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat berhenti bekerja. Di sisi lain, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Batas usia pensiun ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki usia pensiun Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan usia pensiun antara lain meningkatnya angka harapan hidup dan perubahan struktur demografi masyarakat Indonesia. Setiap tahun usia harapan hidup terus naik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021, angka harapan hidup di Indonesia rata-rata 71,57 tahun. Angkanya beruntun melonjak menjadi 73,6 tahun pada 2022 dan 73,93 tahun pada 2023.
Selain itu, ujar Oni, penyesuaian usia pensiun sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, ketika banyak pekerja masih tetap dipekerjakan meskipun sudah pensiun atau menjalani perpanjangan masa kerja. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042. "Kenaikan usia pensiun merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas untuk menopang perekonomian serta menjaga keberlangsungan program pensiun," tutur Oni kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025. Terlebih, menurut dia, kenaikan bertahap usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa. (Yetede)
Tags :
#Sektor RiilPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023