Suara Alarm Darurat Korupsi Berdering Nyaring di Sidoarjo
Tiga kepala desa di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Seorang kades lainnya juga diduga korupsi tetapi masih berstatus saksi. Fenomena tersebut menjadi alarm yang menandai situasi darurat korupsi di ”Bumi Jenggolo”. Empat kepala desa yang diduga tersangkut korupsi ialah Kades Trosobo, Heri Achmadi; Kades Tambak Sawah, Imam Fauzi; dan Kades Gilang, Sulhan. Selain itu, Kades Sidokerto, Ali Nasikin. Dari empat kades tersebut, dua orang disangka melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional. Adapun dua kades lainnya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola aset desa dan aset daerah. Heri, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pungli dalam program PTSL tahun 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada akhir 2024.
Heri diduga merugikan masyarakat Rp 300 juta. Ia ditahan bersama dua panitia PTSL Desa Trosobo. Kejari Sidoarjo juga menetapkan Sulhan sebagai tersangka dan menahannya. Ia diduga merugikan masyarakat Rp 200
juta karena pungli peserta PTSL pada 2023. Adapun Imam Fauzi jadi tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah. Ia diduga mengorupsi pendapatan sewa yang seharusnya disetor ke kas daerah. Korupsi diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 9,7 miliar. Selain Imam, penyidik juga menetapkan tiga pengelola lainnya sebagai tersangka, yakni BS, R, dan S. Semua tersangka telah ditahan, kecuali S karena sakit. Sementara itu, Ali Nasikin masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus jual beli tanah aset desa setempat. Tanah gogol petani atau digarap dengan sistem sewa secara bergiliran itu dijual oleh desa kepada perusahaan senilai Rp 3 miliar.
Menyikapi banyaknya kades yang terjerat korupsi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo Probo Agus mengatakan, mereka sudah berulang kali diingatkan agar tidak bermain-main dengan pungli PTSL dan pengelolaan aset. ”Sudah berulang kali kami ingatkan baik melalui pertemuan langsung maupun surat edaran untuk mematuhi ketentuan,” ujar Probo. Ketentuan yang dimaksud antara lain berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepal BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Sesuai ketentuan itu, besaran biaya untuk persiapan pelaksanaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali Rp 150.000 perbidang. Panitia PTSL di tingkat desa dilarang memungut biaya
di luar ketentuan tersebut. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023