Rakyat Berdaulat 100 Persen
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Suhartoyo menyebutkan, ”Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” (hlm 277). Pasal 222 Undang-Undang No 7/2017 yang diuji materi berbunyi, ”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Selanjutnya, putusan MK menyatakan, pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional (hlm 275-276).
Dengan demikian, menurut pertimbangan MK, ”rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945” (hlm 274-275). Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum. Sungguh saya tidak sabar menuju pemilihan presiden RI pada 2029 men- datang. Ingin rasanya memasuki lorong waktu, menyaksikan semua warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk berkompetisi menjadi presiden tanpa ambang batas pencalonan presiden, dan seharusnya juga capres perseorangan (independen). Saya masih beropini keputusan MK belum sepenuhnya tuntas mewakili kedaulatan rakyat, belum mencapai daulat rakyat 100 persen, karena basis pencalonan presiden masih bertumpu pada parpol, bukan perseorangan. Dengan demikian, Indonesia masih jauh dari upaya mencapai daulat rakyat 100 persen sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa hingga cita-cita reformasi 1998. Calon perseorangan Ada kemajuan, tetapi masih terbatas. (Yoga)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023