Mengurai Kebingungan Soal Opsen Pajak
Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Kekhawatiran publik mengenai beban pajak tambahan disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang opsen pajak, yang sebenarnya adalah pengaturan ulang distribusi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan pungutan baru.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa opsen pajak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Skema ini memberikan kabupaten/kota pendapatan langsung yang lebih stabil dan memudahkan perencanaan anggaran, sekaligus mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah provinsi.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif dan pelaksanaan yang transparan. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami bahwa opsen tidak menambah beban pajak dan dana hasil opsen digunakan untuk program yang bermanfaat, seperti infrastruktur jalan dan transportasi publik.
Dengan pengelolaan yang baik, opsen pajak dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023