Praktik Penghimpunan Dana Ilegal - Masa Depan Suram Bank Harda
Kendati mengakui adanya praktik pemasaran produk non-bank, yakni Forward Trade Confi rmation (FTC) oleh pengawai banknya, tetapi Direktur Kepatuhan Bank Harda Harry Abbas membantah bahwa nilai transaksi FTC itu mencapai triliunan rupiah.
FTC berisikan perjanjian pembelian saham Bank Harda milik PT Hakimputra Perkasa (HPP), yakni pemegang saham pengendali (PSP) Bank Harda. Dana nasabah pembeli produk tersebut masuk kantong HPP, meskipun dipasarkan melalui Bank Harda.
Dana nasabah yang terkumpul dari pemasaran produk itu diperkirakan sudah lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, ada salah satu nasabah yang menempatkan dana hingga Rp800 miliar. Menurut Harry, informasi tersebut tidak benar. Penjulanan produk itu oleh oknum pegawai hanya Rp32 miliar, jauh lebih rendah dibanding dana yang dikumpulkan pada 2015 lalu.
Harry mengatakan manajemen Bank Harda tidak pernah menugaskan pegawai untuk menjual FTC. Instruksi tersebut datang langsung dari HPP kepada oknum pegawai bank. Manajemen telah melakukan upaya mitigasi berupa pengawasan rekening pegawai terutama bagian pemasaran. Manajemen juga akan mengawasi kegiatan transaksi yang dilakukan pegawai.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan sangat ketat dengan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat BBHI akan sulit melakukan ekspansi atau bahkan penanganan kredit bermasalah (NPL) pada periode pandemi ini. Meski masih mampu mencetak laba, dia mencatat Bank Harda sudah melakukan restrukturisasi kredit yang cukup signifi kan pada paruh pertama tahun ini. Hal ini ditengarai akibat penyaluran kredit yang tidak hati-hati.
Menurut Trioksa, dugaan tindakan PSP akan merugikan daya tawarnya dalam menjual banknya. Meski potensi penjualan saham kepada pihak lain belum ada, tetapi opsi ini akan sangat menyulitkan PSP untuk menjual dengan harga yang layak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat PSP saat ini perlu bertanggung jawab dengan melakukan penyuntikan modal. Di lain pihak, OJK perlu menyiapkan langkah lanjutan untuk memberikan BBHI kepada investor yang memiliki kemampuan lebih baik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023