;

DPR: PP Harus Segera Terbit Aset Keuangan Digital

Ekonomi Yuniati Turjandini 31 Dec 2024 Investor Daily (H)
DPR: PP Harus Segera Terbit Aset Keuangan Digital
Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai ketentuan pelaksana atau teknis terkait pengalihan dan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam peralihan kewenangan tersebut. Terlebih, keberadaan industri aset keuangan digital (AKD)/ aset kripto (AK) di Indonesia ini telah melibatkan hingga 21,63 juta investor dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di sekitas 14,35 juta. 

Selain itu, instrumen investasi ini memiliki risiko yang tinggi dan sering marak kemunculan aset kripto ilegal. mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), PP itu menjadi aturan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan  itu secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU itu disahkan pada 12 Januari 2023 atau tepatnya 12 Januari 2025. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :