Industri Kripto Dilanda Ketidakpastian Karena Belum Diberlakukannya PP
Industri kripto nasional dilanda ketidakpastian, belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan dan pengaturan aset kripto dari badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK. Padahal PP itu merupakan aturan teknis peralihan pengaturan kripto dari bappeti ke OJK, sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU itu disahkan pada 12 Januari 2023 atau tepatnya 12 januari 2025. Nyatanya hingga saat ini, PP aset kripto belum juga berlaku, kendati sudah diteken sejumlah menteri terkait. Jika PP itu belum berlaku, tim transisi yang terdiri atas OJK, BI, dan Bappeti tidak dapat dibentuk. Ini sangat disayangkan, karena tim transisi berperan krusial. Tim ini akan menyusun konsep surat keputusan, berita acara serah terima, dan nota kesepahaman antara OJK, BI, dan Bappeti yang berisi pendelegasian wewenang pengawasan dan pengaturan kripto dari Bappeti ke OJK. (Yetede)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023