;

Pergerakan Sejumlah Angkutan Barang Dibatasi.

Pergerakan Sejumlah Angkutan Barang Dibatasi.
SEJAK 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, pergerakan sejumlah angkutan barang dibatasi. Pemerintah melarang moda tersebut melintas di beberapa ruas jalan tol dan nontol pada waktu tertentu. Bagi penyedia jasa angkutan barang, kebijakan ini seperti pukulan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyebutkan pemerintah tak peka terhadap perekonomian. "Hilangnya waktu operasi truk berarti menurunkan produktivitas nasional," katanya kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024. Pasalnya, kendaraan yang dilarang melintas selama masa libur Natal dan tahun baru di antaranya kendaraan sumbu tiga serta angkutan barang-barang pendukung industri, seperti bahan baku dan barang ekspor.

Angkutan sumbu tiga atau lebih merupakan salah satu kendaraan yang dibatasi selama masa libur Natal dan tahun baru. Merujuk pada Surat Keterangan Bersama Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum, moda lain yang dilarang adalah mobil barang dengan kereta tempelan ataupun kereta gandengan serta angkutan yang membawa galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pemerintah mengizinkan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, perlengkapan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta bahan pokok, asalkan memiliki surat muatan lengkap yang ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan. (Yetede)

Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :