Pemerintah Ubah Perhitungan Kandungan Lokal Produk Elektronika
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, penghitungan TKDN produk elektronika digital didasarkan pada bobot 70 persen untuk aspek manufaktur dan 30 persen untuk aspek pengembangan. Adapun penghitungan TKDN produk nondigital adalah 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan. Regulasi baru ini di siapkan untuk mengganti aturan yang berlaku untuk beberapa segmen produk elektronika. Menurutnya, dalam aturan baru ini akan ada kemudahan tata cara pengajuan TKDN, seperti tak perlu lagi surat keterangan kemampuan produk dan suplai (SKKPS).
Kementerian Perindustrian menargetkan penyediaan produk subtitusi impor di sektor elektronika hingga 35 persen pada 2022. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan salah satu produk yang menjadi sasaran aturan baru ini adalah televisi. Taufiek mengatakan saat ini produsen lokal sudah banyak memproduksi komponen yang dibutuhkan, seperti frame/rangka, kemasan, kabel, dan pengeras suara.
Dengan aturan baru ini, pemerintah meminta Kementerian Perindustrian menargetkan investasi industri manufaktur mesin dan elektronika tumbuh 4,7 persen dan ekspornya mencapai US$ 38,7 miliar atau sekitar Rp 551 triliun. Pada 2019, investasi asing di sektor ini mencapai US$ 4,8 miliar dan penanaman modal dalam negeri Rp 12,3 triliun.
Tags :
#Industri ManufakturPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023