Berpeluang Diampuni Ribuan Koruptor
Pemerintah sudah menggodok rencana pemberian amnesti dan abolisi sejak satu bulan sebelum Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan maaf kepada koruptor. Dengan kebijakan itu, ribuan koruptor punya peluang untuk diampuni asalkan bersedia mengembalikan harta hasil korupsi kepada negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (20/12/2024), di Jakarta, mengatakan, wacana pengampunan terhadap koruptor merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk 44.000 narapidana. Pengampunan dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo merupakan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Yusril menjelaskan, dari 44.000 narapidana itu, sebagian besar merupakan terpidana perkara penyalahgunaan narkoba. Sementara terpidana perkara korupsi yang berpeluang mendapatkan amnesti dan abolisi mencapai ribuan orang ”Terpidana korupsi cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ucapnya. Rencana pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo untuk narapidana pertama kali diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, 13 Desember lalu. Saat itu, ia menyebut ada 44.000 narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan hukuman itu. Namun, kala itu, tak disebutkan rencana pengampunan bagi koruptor. Pengampunan hanya diberikan kepada mereka yang tersangkut perkara penghinaan terhadap kepala negara, pengguna narkotika, narapidana yang sakit berkepanjangan, dan narapidana yang terkait dengan kasus Papua. (Yoga)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023